posbekasi.com

Polisi Minta Pengembang Tidak Rugikan Konsumen

Waka Polsek Setu Iptu H Yamin saat mendatangi lokasi pembangunan perumahan di Kampung Sadang, Desa Cikarageman.[YAN]
Waka Polsek Setu Iptu H Yamin saat mendatangi lokasi pembangunan perumahan di Kampung Sadang, Desa Cikarageman.[YAN]
POSBEKASI.COM – Polsek Setu meminta tumpang tindih perizinan lokasi pembangunan perumahan diselesaikan di Pemkab Bekasi agar tidak menjadi persoalan meluas dan merugikan konsumen.

Hal itu dikatakan Waka Polsek Setu Iptu H Yamin saat mendatangi lokasi pembangunan perumahan di Kampung Sadang, RT01/02, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu 12 april 2017.

Saat menyambangi pihak pengembang PT Sungai Madu Mas (SMS) sebagai devoleper perumahan tersebut, Iptu Yamin meminta pengembang benar-benar memiliki surat perizinan lengkap yang legal dari Pemkab Bekasi agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari.

“Pengurusan kelengkapan administrasi sangat diperlukan bagi pengembang agar tidak menjadi insiden buruk dan merugikan konsumen. Dimana pengembang berjanji pada konsumen yang telah membayar uang muka akan membangun rumah pada April 2017, namun hingga kini belum terlihat adanya tanda-tanda pembangunan Karena terkendala izin dari Pemkab,” terang Iptu Yamin yang didampingi Kanit Intelkam Iptu Bambang Sarimanto dan Kasi Humas Aiptu Parjiman.

Lokasi pembangunan perumahan yang masih berbentuk sawah itu belum terlihat dikerjakan seperti pengurugkan. Konsumen mulai khawatir perumahan yang dijanjikan tidaku kunjung di bangun seperti halnya Perumahan Green Griya Setu (GGS), di Kampung Rawa Atug, RT03/06, Desa Cibening, Kecmatan Setu, hingga kini ratusan konsumen gagal memiliki rumah akibat pengembang PT Agung Buana Mandiri (ABM) sudah hampir dua tahun tidak jadi membangun rumah yang uang mukanya telah dibayarkan konsumen.

Sementara, pihak pengembang PT SMS telah mempunyai konsumen sekitar 100 orang namun pembangunannya tidak bisa dilakukan karena smapai kini ijin pembangunan perumahan belum diseujui Pemkab Bekasi.

Apalagi, pengembang PT SMS yang mengklaim lokasi untuk pembangunan perumahan itu kini bersengkata dengan PT Anugrah Mitra Sejahtera (AMS) yang meklaim telah memiliki izin dari Pemkab Bekasi untuk pembebasan lahan sampai Desember 2017.[YAN]

BEKASI TOP