posbekasi.com

Tiga Pilar Setu Kawal Konsumen Yang Kesal Pengembang GGS Ingkar Janji

Anggota Polsek Setu Bripka Jaka Setiawan tampak mengawal konsumen yang kembali kecewa terhadap pengembang GGS yang berjanji mencairkan uang DP rumah, Sabtu 11 Maret 2017, ternyata tidak juga dibayarkan.[MIN]
Anggota Polsek Setu Bripka Jaka Setiawan tampak mengawal konsumen yang kembali kecewa terhadap pengembang GGS yang berjanji mencairkan uang DP rumah, Sabtu 11 Maret 2017, ternyata tidak juga dibayarkan.[MIN]
POSBEKASI.COM – Tiga Pilar Kecamatan Setu mengamankan puluhan masyarakat yang menagih pencairan uang muka rumah yang tidak kunjung di bangun oleh pengembang Perumahan GGS (Grand gading Setu), di Kampung Rawa Atug, RT03/06, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu 11 Maret 2017.

Pengamanan Tiga Pilar oleh Bripka Jaka Setiawan bersama Babinsa Pelda Niftakhodin dan Sersan Wahyudi, mengimbau puluhan massa yang sudah kesal dan cukup bersabar menagih janji pengembang memulangkan uang muka mereka untuk tetap menjaga ketertiban.

Massa yang mendatangi pengembanga Perumahan GGS yang sebelumnya calon konsumen menuntut pengembalian uang muka karena sudah setahun lebih tidak ada pembangunan rumah yang telah mereka bayarkan.

Pimpin Perumahan GGS, H Sholikin telah berjanji memenuhi tuntutan calon konsumen yang akan dibayarkan hari ini Sabtu 11 Maret 2017, dari janji sebelumnya pada Minggu 15 Januari 2017, ternyata tidak mencairkan uang konsumen.

Nyatanya, puluhan calon konsumen itu kembali menerima kekecewakan, karena Sholikin masih berkelit dan meminta waktu dengan alasan keuangan masih belum cukup untuk mengembalikan uang muka konsumen.[MIN]

BEKASI TOP