posbekasi.com

Polsek Bekasi Utara Meringkus Dua Pemuda Simpan Sabu

Pengedar sabu.[DOK]
Pengedar sabu.[DOK]
POSBEKASI.COM – Unit Narkoba dan Buser Polsek Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi Kota, meringkus seorang pembeli dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 26 Februari 2017.

Kedua pemuda itu adalah, FI alias Bimbim,31 tahun, warga Kampung Kali Abang Bungur, Kecamatan Medansatria, dan NA alias Awi,30 tahun, warga Bekasi Utara.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan berawal dari penangkapan Bimbim saat nongkrong di Jalan Raya Kampung Rawa Silem, Kelurahan Kali Abang Tengah, ketika Unit Narkoba dan Buser Polsek Bekasi Utara tengah observasi.

“Petugas mendapatkan informasi di di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba yang langsung ditindak lanjuti dan saat melihat Bimbim sedang duduk kemudian dilakukan penggeledahan berhasil menyita sabu-sabu dalam bungkusan rokok disimpan disaku tersangka,” kata Kompol Erna, Senin 27 Februari 2017.

Dari keterangan Bimbim lanjut Kompol Erna, menyebutkan narkoba tersebut didapatnya dari orang yang bernama Awi.

“Petugas langsung meluncur ke rumah Awi di Kampung Kali Abang Bungur RT04 RW02 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkoba yang disimpan Awi di dalam lemarinya,” terang Kompol Erna.

Selanjutnya, kedua tersangka itu dibawa ke Polres Bekasi Utara dan terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.[RIS]

BEKASI TOP