posbekasi.com

Polisi dan Komplotan Lampung Baku Tembak, Dua Perampok Tewas

Dua rampok komplotan Lampung tewas saat baku tembak dengan Polisi.[ISH]
Dua rampok komplotan Lampung tewas saat baku tembak dengan Polisi.[ISH]
POSBEKASI.COM – Dua dari lima orang perampok komplotan Lampung tewas setelah baku tembak dengan aparat Kepolisian di kawasan Sentra Kuliner Meli Melo Harapan Indah, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu 12 Februari 2017 dinihari pukul 03:00.

Kedua rampok sepeda motor yang kerap mencari korbannya di wilayah Medan Satria itu sebelumnya terjadi kontak senjata dengan anggota Polsek Medan Satria.

Perampok yang tewas, IM alias S,20 tahun dan W alias Y,23 tahun, itu melakukan perlawanan menggunakan senjata rakitan dengan menembaki polisi saat akan ditangkap.

“Kedua pelaku menembak polisi saat hendak ditangkap. Petugas langsung melakukan penembakan hingga keduanya tewas kena peluru petugas. Kedua pelaku tewas itu sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati,” kata Kapolsek Medan Satria Kompol Sukadi kepada wartawan, Minggu 12 Februari 2017.

Menurut Kompol Sukadi, kelompok asal Lampung itu dikenal sadis dalam beraksi tidak segan-segan melukai korbannya yang mencoba melawan saat dirampok.

Sementara seorang perampok yang ditangkap hidup-hidup adalah M,19 tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dengan sepeda motor.  “Dua pelaku berhasil melarikan diri, kini dalam pengejaran,” katanya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Satria AKP Wahid Key, mengungkapkan komplotan tersebut kerap beraksi mencari korbannya diseputaran kawasan Sentra Kuliner Meli Melo Harapan Indah. Ketika petugas tengah melakukan observasi lapangan pukul 02:30, mendapat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas komplotan tersebut.

“Mereka berkeliling menggunakan tiga motor jenis matic. Ketika diamati gerak-geriknya oleh pertugas, para pelaku mengetauhi keberadaan polisi dan tiba-tiba berusaha melarikan diri,” katanya.

Ketika anggota meminta para pelaku tidak melarikan diri, mereka justru membalas dengan tembakan senjata api. “Anggota langsung membalas tembakan komplotan itu hingga kedua pelaku ambruk tertembus timah panas anggota,” katanya.

Dari keterangan pelaku M yang diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan sanksi penjara di atas lima tahun, mereka tengah mencari korbannya dan telah berulangkali beraksi di Kota Bekasi dengan melukai korbannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 6 peluru kaliber 38 milimeter, 5 peluru kaliber 39 milimeter, 3 set kunci letter T, 1 bilah golok, 1 obeng, 1 kunci L, 1 bilah pisau cutter, 1 tank, 1 kunci pas, 3 dompet pelaku, 1 tas kecil, 2 handphone, 5 unit sepeda motor dan 5 selongsong peluru kaliber 38.[ISH]

BEKASI TOP