posbekasi.com

Dua Perusahaan Beri Upah Dibawah UMK Akan Dipanggil

Aki tolak upah murah.[IST]
Aki tolak upah murah.[IST]
POSBEKASI.COM – DPRD Kabupaten Karawang akan memanggil dua perusahaan di wilayah Rengasdengklok yang memberikan gaji karyawan tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Ada laporan dua perusahaan memberi gaji yang jauh dibawah UMK. Perusahaan itu akan segera kita panggil,,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Karawang, Endang Sodikin, Jumat 10 Februari 2017.

Dimana perusahaan pemberi upah hanya Rp30 ribu per hari adalah PT Onamba dan PT PKBM. Untuk tahun 2017, UMK Karawang lebih dari Rp3 juta per bulan. Namun dua perusahaan tersebut hanya memberi upah Rp30 ribu per hari, sehingga sebulannya karyawan hanya mendapatkan upah Rp900 ribu.

“Selain dua perusahaan itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga akan kita panggil,” ujarnya.[MET]

BEKASI TOP