posbekasi.com

Ini Lima Poin Kesepakatan DPRD Kota Bekasi dengan Kontraktor Lagoon

Pertemuan Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan kontraktor Apartemen Grand Kamala Lagoon, PT PP di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Senin 9 Januari 2017.[BEN]
Pertemuan Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan kontraktor Apartemen Grand Kamala Lagoon, PT PP di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Senin 9 Januari 2017.[BEN]
POSBEKASI.COM – Pertemuan Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan kontraktor Apartemen Grand Kamala Lagoon, PT Pembangunan Perumahan (PP), menghasilakn lima poin penting terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan Pajar Sidik tertimbun reuntuhan tangga darurat selama 30 jam.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Senin 9 Januari 2017.

Menurutnya kelima poin yang disepakati bersma dengan manajemen kontraktor tersebut adalah pertama, pengembang untuk bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban atas peristiwa kematian yang terjadi.

Kedua,  Pemerintah Kota Bekasi melakukan ekstra pengawasan terhadap proses pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon di Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan yang tengah berjalan. “Pengawasan itu bisa dilakukan dengan cara menurunkan tim ahli bangunan gedung sebagaimana amanat Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang kini berlaku,” kata Ariyanto.

Ketiga, mendesak pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional mengungkap penyebab robohnya tangga darurat apartemen sebagai salah satu bahan evaluasi pengawasan gedung bertingkat di Kota Bekasi.

“Polisi diminta bekerja profesional mengungkap penyebab robohnya tangga darurat Grand Kamala Lagoon untuk menjadi salah satu bahan evaluasi pengawasan gedung vertikal,” terangnya.

Keempat, mendesak kontraktor meminta maaf secara terbuka kapada warga Kota Bekasi yang merasa tersinggung akibat tindakan pihak keamanan perusahaan yang telah menghadang Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu saat melakukan inspeksi.

“Wakil Walikota Bekasi simbol daerah, beliau menerima perlakuan tidak wajar tentunya warga Kota Bekasi juga tersinggung,” ucapnya.

Kelima, meminta PT PP wajib menaati seluruh prosedur persyaratan pendirian bangunan apartemen guna menghindari terulangnya kejadian serupa.

Project Director PT PP Putu Adipriyatna yang dimintai komentar oleh awak media mengaku akan menaati kelima poin yang telah disepakai dengan DPRD Kota Bekasi. “Kami akan taati seluruh poin itu,” ujarnya.[EZI/ISH/BEN]

BEKASI TOP