posbekasi.com

Wawali Dihadang, DPRD Kota Bekasi Panggil Kontraktor Apartemen Lagoon

Apartemen Grand Kamala Lagoon.[IST]
Apartemen Grand Kamala Lagoon.[IST]
POSBEKASI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akan memanggil kontraktor pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon terkait kecelakaan kerja yang menewaskan pekerjanya Pajar Sidik yang trekesan ditutup-tutupi.

“Rencananya Senin 9 Januari 2017 kita akan minta klarifikasi dari PT PP (kontraktor),” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata, Jumat 6 Januari 2017.

Menurutnya, penjelasan itu diperlukan karena pihak kontraktor dinilai menutup-nutupi insiden kecelakaan kerja proyek pembuatan tangga darurat gedung berlantai 32 di Tower Emerald North Apartement Grand Kamala Lagoon, Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu 4 Januari 2017 lalu itu sempat menimbun Pajar dan rekannya Omen, namun Omen dapat diselamatkan sedangkan Pajar tewas dan baru 30 jam berhasil dievakuasi oleh Basaranas.

“Pengembang terkesan menutup-nutupi proses evakuasi dari media massa, karena tidak mau persoalan itu terpublikasikan,” ujarnya.

Kesan tersebut terlihat dari sikap petugas keamanan proyek yang melarang pihak manapun mengakses lokasi kejadian, hanya pihak kepolisian yang bisa.

Tak terkecuali Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu saat melakukan inspeksi ke lokasi kejadian terjadi penghadangan.

“Bahkan ada insiden pengadangan oleh petugas keamanan proyek kepada Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu,” katanya.

Selain itu, petugas keamanan juga terlibat perselisihan dengan sejumlah awak media yang meliput peristiwa tersebut.

“Kebijakan managemen dalam melokalisasi persoalan ini kurang tepat, karena ini menyangkut nyawa pekerja. Untuk itu kita akan minta penjelasan dari pihak kontraktor,” jelasnya.[EZI/ISH]

BEKASI TOP