posbekasi.com

Tekan Peredaran Miras Malam Tahun Baru, Polsek Cikarang Selatan Sita 177 Botol Miras

Minuman keras.[DOK]
Minuman keras.[DOK]
POSBEKASI.COM – Ratusan botol minuman keras (miras) disita dari distribusi dan berbagai tempat penjualan di wilayah Cikarang Selatan untuk peredaran miras di malam tahun baru.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, menyatakan sebanyak 177 botol miras disita dari dua tempat pada Selasa 27 Desember 2016 malam.

“Operasi miras yang dilakukan di Desa Sukadami dan Sukaresmi berhasil menyita 177 botol miras,” Kompol Alin, Kamis 29 Desember 2016.

Dikatakannya, pertama kali polisi mendatangi rumah kontrakan yang dijadikan rumah distribusi miras milik AR di Kampung Serang RT10 Desa Sukadami. Di rumah distribusi itu polisi menyita Ciu sebanyak 24 botol besar 1,5 liter dan 30 ukuran 600 ml.

Kemudian pada razia yang melakukan di toko jamu milik MH di Kampung Leweung Malang RT. 01/03 Desa Sukaresmi, polisi menyita 40 botol anggur merah, sembilan intisari, 12 anggur kolesom, empat anggur putih, 52 mensen kecil dan 6 botol Mensen.

“Kedua pedagang miras itu kita bawa ke kantor polisi. Operasi ini guna terbebasnya bentuk kejahatan yang disebabkan oleh miras,” kata Kompol Alin.[ROM]

BEKASI TOP