posbekasi.com

Warung Jamu di Pasar Bantargebang Digerebek

Minuman keras yang banyak dijual di warung jamu.(Idam)
Minuman keras yang banyak dijual di warung jamu.[DOK]
POSBEKASI.COM – Warung jamu milik Abdul Mu’min, 35 tahun, di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, digerebek karena menjual miras tanpa izin, Jumat 14 Oktober 2016.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras di toko pelaku. Berbekal informasi itu, penyidik melakukan pengintaian.

“Setelah diintai beberapa lama, rupanya pelaku diam-diam menjual miras ke pembelinya,” kata Iptu Evi, Jumat 14 Oktober 2016.

Kepada penyidik, kata Iptu Evi, pelaku mengaku tak mengantongi surat ijin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUP MB). Bahkan Abdul secara bebas menjajakan miras tersebut ke kalangan anak muda.

“Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Bantargebang untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 17 dus miras, dengan rincian 10 dus bir jenis Angker putih, lima dus anggur ginseng dan dua dus anggur kolesom.

Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras Di Kota Bekasi, Abdul juga terancam kasus penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Soalnya setiap menjual satu dus miras, Abdul selalu mencampur dengan beberapa botol kosong. Botol tersebut diselipkan di bagian belakang, sehingga tidak terlihat oleh konsumen saat membelinya bila memboyong satu dus.

Iptu Evi pun mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras secara berlebih. Soalnya, rawan memicu aksi keributan dan kriminal yang bisa merugikan masyarakat lain.[IDH/BEN]

BEKASI TOP