posbekasi.com

PAD 2016 Kota Bekasi Rp1,704 T

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota, Ahmad Syaikhu usai Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan TA 2016 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin 3 Oktober 2016.[ISH]
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota, Ahmad Syaikhu usai Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan TA 2016 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin 3 Oktober 2016.[ISH]
POSBEKASI.COM – Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi dan Wakil Walikota, H. Ahmad Syaikhu menghadiri Rapat Paripurna mengenai Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan TA 2016 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin 3 Oktober 2016.

Kebijakan umum perubahan APBD TA 2016 tercantum dalam Peraturan Mendagri Nomor 23 TA 2016 mengenai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanjabdaerah TA 2016 diusulkan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun berjalan serta adanya peluang terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dari itu terdapat pencapaian target kinerja rencana keuangan yang didalamnya merubah asumsi pendapatan dan belanja.

Pertimbangan yang menjadi dasar melakukan perubahan, antara lain: 1. Adanya penundaan dana alokasi umum sesuai peraturan menteri keuangan nomor 125/PMK.07/2006. 2. Ditetapkannya peraturab daerah nomor 1 tahun 2016 tentqng perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2013 terkqit perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah Kota Bekasi tahun 2013 – 2018. 3. Perkembangan pendapatan daerah TA 2016 mengalami pergesaran dari target. 4. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi. 5. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

Komponen pendapatan terdapat kenaikan sebesar Rp82,7 miliar lebih sehingga menjadi Rp4,254 triliun disebabkan oleh perubahan asumsi pada Pendapatan Asli Daerah dari Rp1,611 triliun lebih meningkat sebesar Rp92,9 miliar menjadi Rp1,704 triliun lebih, dana perimbangan dari Rp1,785 triliiun menurun sebesar Rp238,2 juta menjadi Rp1,547 miliar disebabkan penyesuaian penerimaan pos dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, lainnya pendapatan yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp228 miliar dari Rp774,5 miliar lebih menjadi Rp1,002 triliiun.

Pencapaian target pendapatan daerah, strategi kebijakan bidang pendapatan tahun 2016 diarahkan upaya penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah, identifikasi objek pajak dan retribusi, intwnsifikasi pendapatan melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi, peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah melalui pengelolaan sumberdaya daerah secara profesional, dan penyempurnaan sistem pemungutan oajak dan retribusi pajak.

Komponen anggaran belanja daerah tahun 2016 mengalami kenaikan dari semula Rp4,668 triliiun lebih menjadi Rp5,015 triliun lebih mengalami kenaikan 7,45%, meliputi belanja tidak langsung meningkat sebesar Rp50,009 miliar lebih dari Rp1,678 triliun menjadi Rp1,728 triliun, belanja langsung naik sebesar Rp297,7 miliar lebih dari Rp2,989 triliun menjadi Rp3,287 triliun lebih.[ISH]

BEKASI TOP