posbekasi.com

Tiap Tahun Puluhan PNS Kota Bekasi Bercerai

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Puluhan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bekasi, setiap tahunnya melaporkan perceraian rumah tangga kepada Badan Kepegawaian Daerah setempat.

“Setiap tahun ada saja yang mengajukan perceraian dari kalangan staf hingga eselon 2,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, di Bekasi, kemaren.

Dikatakannya, perceraian itu ditengarai beragam permasalahan rumah tangga yang terjadi pada masing-masing ASN. “Kasusnya beragam, ada yang seligkuh hingga persoalan ekonomi keluarga. Macam-macam permasalahannya,” katanya.

Dikatakan Rayendra, pasangan ASN yang mengajukan perceraian berkewajiban melaporkannya ke BKD untuk ditembuskan kepada dirinya.

“Untuk detail persoalannya saya tidak masuk sampai sedalam itu karena itu personal, saya hanya menerima laporan setelah semuanya lengkap diproses melalui BKD,” katanya.

Menurut Rayendra, BKD selama ini memiliki kewajiban melakukan mediasi antarphak yang akan bercerai karena hal itu berkaitan dengan tunjangan ASN yang bersangkutan.

Sementara itu, data yang dihimpun dari BKD Kota Bekasi menyebutkan sedikitnya 41 ASN di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi telah bercerai dari pasangannya pada 2015.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, BKD Kota Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan data pada 2016 belum dapat diungkap oleh pihaknya karena masih dalam proses mediasi. “Data pemohonan cerai itu belum semua diberikan oleh SKPD ke BKD. Sebab, masing-masing dinas teknis berhak mengambil tindakan bagi pegawainya yang ingin cerai,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, BKD berwenang untuk melakukan mediasi kepada pasangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 junto PP 45 tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian ASN.

Aturan itu juga mengatur, bagi pria yang sudah cerai, wajib menafkahi anaknya sampai usia 25 tahun. “Karena itulah, kasus perceraian pegawai ini wajib dilaporkan ke BKD dulu sebelum dilanjutkan ke Wali Kota Bekasi,” katanya. Langkah ini untuk mengatur penangguhan tunjangan anak dan keluarga yang akan diceraikan.[ANT/IDH/IMH]

BEKASI TOP