posbekasi.com

12.309 Pemohon e-KTP Kota Bekasi

Petugas pembuat e-KTP.[DOK]
Petugas pembuat e-KTP.[DOK]
POSBEKASI.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, telah melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebanyak 12.309 orang hingga Agustus 2016.

“Target kami pada 2016 harus merekam data e-KTP dari 209 ribu warga yang tersebar di 12 kecamatan. Sampai Agustus baru terpenuhi 12.309 orang,” kata Kabid Pendaftaran Informasi Penduduk (PIP) Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi di Bekasi, kemaren.

Dia mengatakan, pascadiumumkannya batas perekaman e-KTP bagi warga Indonesia paling lambat 30 September 2016, membuat jumlah pemohonnya melonjak.

Menurut dia, batas waktu hingga 30 September 2016 bukan merupakan akhir pembuatan e-KTP.

“Ini yang masih salah kaprah di tengah masyarakat. Bagi yang sudah merekam e-KTP dan belum melakukan pencetakan e-KTP, masih tetap dilayani meskipun sudah lewat dari tanggal 30 September 2016,” katanya.

Kebijakan pembatasan waktu itu, kata dia, hanya berlaku bagi warga yang belum sama sekali melakukan perekaman e-KTP.

Nardi mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya untuk mencapai target penyelesaian perekaman e-KTP tersebut, dilakukan melalui upaya “jemput bola” oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hingga ke tingkat kelurahan.

Saat ini, kata dia, Kantor Disdukcapil yang berlokasi di Jalan Juanda, Bekasi Timur, sudah dipadati warga yang antre melakukan perekaman maupun pencetakan e-KTP serta pembuatan kartu keluarga (KK).

“Sejak beberapa pekan terakhir ini, masyarakat sudah mengantre mulai pukul 07.00-08.30 WIB untuk pengurusan e-KTP maupun KK. Setiap hari, kami membatasi nomor antrean hingga mencapai 750-800 pemohon. Di atas jam 09.00 WIB, kami telah menutup nomor urut antrean,” katanya.[ANT/IDH]

BEKASI TOP