posbekasi.com

DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Sumbangan Dana Pendidikan

DPRD Kota Bekasi.[DOK]
DPRD Kota Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM – Memasuki tahun ajaran baru 2016/2017, orang tua siswa di sekolah-sekolah menengah negeri di Kota Bekasi, dibebani Sumbangan Dana Pendidikan (SDP) dan Sumbangan Awal Tahun (SAT). Besaran dana yang dibebankan berkisar antara Rp2,5 juta sampai dengan Rp1 juta.

Pemungutan sumbangan ini berdasar surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tentang Sumbangan Awal Tahun (SAT) dan Sumbangan Dana Pendidikan (SDP) untuk sekolah-sekolah menengah negeri pada tahun ajaran 2016/2017. Besaran sumbangan yang dibebankan sudah ditentukan oleh pemerintah kota.

Menurut surat edaran tersebut, nominal dana bervariasi disesuaikan dengan tipe sekolah. Untuk sekolah model, seperti SMA N 1 Bekasi dan SMA N 5 Bekasi, besaran SDP awal tahun sebesar Rp2,250 ribu. Untuk sekolah model tipe kejuruan seperti SMK N 1 Bekasi, besaran dana memcapai Rp2,5 juta.

Sekolah model pada tingkat menengah pertama dibebani SDP awal tahun sebesar Rp 1 juta rupiah. Untuk sekolah tipe SKM atau SSN, seperti SMA N 2 dan SMA N 4, besaran SDP awal tahun sebesar Rp 2 juta rupiah. Terakhir, dana sumbangan untuk sekolah standar reguler sebesar Rp 2 juta. Sejumlah orang tua siswa sontak keberatan dengan adanya sumbangan tersebut.

Menanggapi masalah itu, anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan, menyatakan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah aturannya tidak diperkenankan menarik pungutan. Sekolah hanya boleh menarik sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat. “Ya kalau namanya sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak mengikat dan memaksa. Masa dicantumkan nominalnya di surat resmi keputusan wali kota,” kata Ronny Hermawan.

Ronny meminta penarikan SDP harus dipertanggungjawabkan oleh akuntan publik karena sudah menyangkut dana publik yang dihimpun.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi ini juga tidak sepakat dengan surat edaran tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No 48 tahun 2008, dan Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. “Kalau dicantumkan seperti tertera di kepwal tersebut, maka ada kesan memaksa atau wajib. Tentu tidak dibenarkan,” imbuh Ronny.[ROL]

BEKASI TOP