posbekasi.com

Polisi Tambun Belum Menanagkap Pencabul Anak 10 Tahun

Orangtua LNR saat melaporkan peristiwa pencabulan terhadap putrinya.[IDH]
Orangtua LNR saat melaporkan peristiwa pencabulan terhadap putrinya.[IDH]
POSBEKASI.COM – Rahmat Haryadi  alias RH yang biasa dipanggil Aki, pria 38 tahun, bejat ini secara berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun.

Meski korban dan keluarganya telah membuat laporan ke Unit SPK Polsek Tambun dengan nomor Lp/692/86-TB/K/VI/2016 /Resta Bekasi,tertanggal 10 Juni 2016, namun Polisi belum menangkap pelaku yang dikahwatirkan akan melarikan diri.

Korban bocah LNR  kerap dicabuli pelaku di rumah kontrakan petak di Kampung Lobak RT 04/17 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Kejadian sudah seringkali, namun baru di ketahui oleh orang tua korban,” kata Kasi Humas Polsek Tambun Iptu Tri Mulyono kepada Posbekasi.com, Sabtu (11/6/2016).

Ibu korban Kusriyanti yang langsung datang melaporkan peristiwa memilukan terhadap putrinya mendatangi Mapolsek Tambun pada Jumat (27/5/2016). Dimana pada malam itu pukul 02.00 WIB,saat korban LNR memberitahu ibuya bila saat buang air kecil kemaluannya sakit dana perih.

Kasi Humas Polsek Tambun Iptu Tri Mulyono bersama orangtua LNR saat melaporkan peristiwa pencabulan terhadap putrinya.[IDH]
Kasi Humas Polsek Tambun Iptu Tri Mulyono bersama orangtua LNR saat melaporkan peristiwa pencabulan terhadap putrinya.[IDH]
Pelaku mencabuli korban saat menumpang tidur di rumah kontrakan orang tua korban, dimana ibu korban tidak tidur bersama LNR, hanya orang tua laki yang ada dan anaknya yang tidur di kontrakan.

“Pelaku mencabuli korban dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban yang dilakukan berulang-ulang saat korban tidur, dan pelaku saat itu nginep di rumah kontrakan atas ijin bapak korban,” kata Tri.

Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi,SH,MH, telah memerintahkan Reskrim Polsek Tambun untuk segera lakukan penyelidikan dan segera visum juga segera menindaklanjuti,

Pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun atau akan dikenakan Perpu.[IDH]

BEKASI TOP