posbekasi.com

Kadin Minta Pengusaha Bekasi jadi Anggota

Kadin
Kadin

POSBEKASI.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi sosialisasikan kewajiban seluruh pengusaha di wilayahnya untuk menjadi anggota.

“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang mewajibkan dunia usaha untuk masuk menjadi anggota Kadin. Apalagi, UU tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2010,” kata Ketua Kadin Kota Bekasi, Choiril Astari, kemaren.

Aturan tersebut telah diterapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mulai berlaku pada tanggal 22 November 2015. Para pengusaha wajib memiliki kartu anggota Kadin karena akan dijadikan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan izin usaha melalui instansi terkait.

“Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) akan menyertakan kartu anggota Kadin sebagai syarat pengurusan izin usaha,” kata Choirul.

Sampai saat ini keanggota Kadin Kota Bekasi tercatat 300 orang dan mayoritasnya telah beraktivitas di Jakarta. “Jakarta sudah terlebih dahulu menerapkan aturan keanggotaan itu,” ujarnya.

Sedikitnya jumlah anggota tersebut, menurut dia, karena para pengusaha yang berdomisili di Bekasi masih merasa belum punya manfaat dari kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin.[DLI/BES]

BEKASI TOP