posbekasi.com

Ini Tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi.[DOK]
KPU Kabupaten Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menyusun tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat yang direncanakan berlangsung pada Februari 2017 mendatang.

“Tahapan Pilkada ini terbagi menjadi dua bagian, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik di Cikarang, Rabu.

Tahpan persiapan dimulai dengan menyelesaikan program dan anggaran kegiatan Pilkada paling telat pada 22 Mei 2016.

Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di itngkat kelurahan pada 21 Juni hingga 20 Juli 2016.

Pihaknya juga akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 15 November 2016 hingga 14 Januari 2017.

“Tahapan persiapan dilanjutkan dengan Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada 1 Juni 2016 hingga 14 Januari 2017,” katanya.

Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS, kata dia, akan dilakukan pada 10-19 November 2016.

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS akan dilakukan pada 17 Desember 2016 sampai 15 Februari 2017.

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB-1) oleh PPS diagendakan berlangsung pada 14 Januari 2017 hingga 15 Februari 2017.

Idham mengatakan, tahapan penyelenggaraan dimulai dengan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 6 – 10 Agustus 2016.

Pendaftaran Pasangan Calon ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi dimulai pada 19 sampai 21 September 2016 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 Oktober 2016.

“Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan calon dilakukan pada 23 Oktober 2016 sedangkan kampanye dan debat pasangan calon dilakukan pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017,” katanya.

Agenda puncak Pilkada berupa pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan dilakukan pada 15 Februari 2017.

“Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 8 Maret 2017 hingga 10 Maret 2017,” katanya.

Idham menambahkan, tahapan Pilkada tersebut sesuai Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017.

“Pilkada serentak Tahun 2017 akan diikuti sebanyak 101 daerah se-Indonesia. Dengan rincian, tujuh provinsi, 76 kabupeten, dan 18 kota,” katanya.[ANT/FER]

BEKASI TOP