posbekasi.com

Warga Bekasi Barat Akan Gugat Yayasan Al Kautsar

Yayasan Al Kautsar
Yayasan Al Kautsar

POSBEKASI.COM – Pengadilan Negeri Bekasi, memfasilitasi mediasi antara dua kelompok warga di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, yang berseteru perihal pemanfaatan lahan fasos/fasum.

“Mediasi itu melibatkan warga RW 12 Perumahan Masnaga dengan Yayasan Al Kautsar terkait lahan fasos/fasum di lingkungan mereka,” kata Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Paralegal Institute, Ahmad Fauzi di Kota Bekasi, kemaren.

Dalam mediasi warga meminta yayasan untuk mengembalikan fungsi masjid yang berdiri di lahan fasos/fasum untuk kegiatan agama.

Namun dari pihak Yayasan Al Kautsar menolak permintaan itu dengan alasan bangunan masjid tersebut milik pribadi karena tidak berdiri di atas lahan fasos/fasum pemerintah seperti anggapan warga.

Pihak yayasan mengajukan gugatan hukum kepada warga melalui Pengadilan Negeri Bekasi pada 18 April 2016 dengan Nomor Perkara 107/Pdt.G/2016/PN.Bekasi.

Dalam laporan itu, yayasan menggugat warga bersama dengan Masjelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, Lurah Bintara Jaya, Camat Bekasi Barat dan Kantor Urusan Agama Bekasi Barat.

Menurut dia, pengambilalihan sarana ibadah oleh yayasan telah terjadi selama lebih dari 10 tahun lalu dan baru mencuat pada tahun ini.

Ia mengatakan, warga merasa terusik dengan aturan yayasan yang melarang masjid tersebut digunakan untuk tempat beribadah bagi sesama muslim.

“Larangan itu antara lain, warga dilarang untuk melakukan ibadah di dalam masjid, tasakuran, yasinan, dan shalawatan, maupun pengajian rutin ibu-ibu perumahan serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan umat muslim,” katanya.

Ahmad menjelaskan, sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan ukhuwah Islamiyah.

“Majelis hakim menyarankan untuk dilakukan mediasi internal sehingga terwujud perdamaian yang positif untuk kedua pihak yang bersengketa, sehingga kerukunan dan perdamaian antar umat menjadi hal yang dinomorsatukan,” katanya.

Namun jika dari pihak penggugat tidak menginginkan pemecahan masalah secara keluargaan, kata dia, maka warga siap melayaninya ke jalur hukum.

“Warga sudah bosan dengan masalah yang tak kunjung selesai ini, oleh karena itu akan mengambil keputusan dengan menggugat kepada pihak penggugat,” katanya.[ANT/DLI]

BEKASI TOP