posbekasi.com

Pedagang Mainan Nyambi Bisnis Judi Ditangkap

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Polresta Bekasi Kota, menangkap seorang pedagang mainan anak bernama Supono (58) atas tuduhan terlibat dalam bisnis perjudian togel Hongkong.

“Tersangka adalah warga Kavling H Husan RT04/01, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kami tangkap Selasa (19/4/2016) malam,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti di Bekasi, kemaren.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap Supono setelah menerima laporan dari warga Perumahan Permata Hijau Permai Blok D3 No. 8, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara yang resah dengan perbuatan tersangka.

“Ada aduan masyarakat kalau Supono menjalankan bisnis perjudian togel Hongkong di lingkungan warga. Tersangka sering melakukan transaksi togel dengan orang-orang yang memasang nomor kepadanya,” kata Iptu Puji.

Penangkapan tersangka dilakukan ketika anggota Unit Buser Polsek Bekasi Utara, pimpinan Kanit Reskrim Iptu Wasidi melakukan penyelidikan di lokasi.

Tim buser pun melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. “Tersangka mencurigakan, dan seperti menunggu seseorang,” katanya.

Pada saat itu, anggota pun menyergap tersangka dan dilakukan pemeriksaan, serta penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka.

“Didapat barang bukti seperti ponsel Nokia C1 dengan berisikan SMS angka pasangan togel HK. Selain itu, anggota juga dapatkan dua lembar kertas rekapan nomor togel, berikut uang tunai Rp39 ribu yang di dapat dari saku celana pelaku,” katanya.

Menurut dia, Supono memiliki modus untuk menjalankan bisnisnya dengan cara berdagang mainan anak-anak di lokasi penangkapan.

“Dia menjalankan bisnis togel dengan modus berdagang mainan. Sampai saat ini pelaku masih diperiksa penyidik,” katanya.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.[ANT/IDH]

BEKASI TOP