posbekasi.com

Dewi Tertangkap Tangan Saat Mencuri Ditempat Hajatan

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Dewi Sekar Maya, 23 tahun, ibu rumah tangga tertangkap tangan saat mencuri di rumah yang sedang melaksanakan hajatan khitanan di Perumahan Puri Harapan Blok D 2, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (11/4/2016).

“Kepergok pemilik rumah,” kata Kapolsek Tarumajaya, AKP James Silitonga, Senin (12/4/2016).

Pelaku, menurut Kapolsek, berpura-pura menjadi tamu undangan di rumah korban, Muhayaroh, 40 tahun, yang sedang menggelar hajatan khitanan anaknya. Pelaku lalu masuk rumah yang sudah banyak tamu undangan, baik kerabat maupun tetangga.

“Setelah mengambil makanan, pelaku menyelinap ke dalam kamar korban,” katanya.

Penghuni rumah yang sedang sibuk melayani tamu tak mengetahui pelaku sudah berada di dalam kamarnya. Tak disangka, suami korban, Djuwito, 45 tahun, masuk kamar untuk mengambil telepon seluler di atas meja. “Suami korban terkejut ada orang tak dikenal di dalam kamar,” ujar Kapolsek.

Djuwito, menurut Kapolsek, curiga karena pelaku menenteng tas milik istrinya yang berisi uang tunai Rp 3,9 juta. Karena itu, Djuwito memanggil istrinya. Begitu tahu bahwa Dewi pencuri, rumah korban pun menjadi heboh. Sejumlah tamu undangan segera menangkap perempuan muda tersebut. “Pelaku segera dibawa ke kantor polisi,” tuturnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bingung karena tak punya uang. Ia mengatakan suaminya seorang pengangguran, tapi gemar berfoya-foya kalau memiliki uang.

Awalnya, pelaku mengaku tak ada niat mencuri. Namun, begitu melihat ada kesempatan, aksi nekat itu pun dilakukan. “Kepada tamu undangan, pelaku mengaku sudah kenal dekat dengan korban,” katanya.

Menurut Kapolsek, perbuatan pelaku dianggap cukup nekat. Sebab, pencurian dilakukan saat situasi rumah sedang ramai. Biasanya, menurut Kapolsek, para pelaku pencurian setiap kali beraksi menunggu situasi sepi atau rumah calon korban kosong.

Dari kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa tas dan uang tunai milik korban sebesar Rp 3,9 juta. Akibat perbuatannya, Dewi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.[BES]

BEKASI TOP