posbekasi.com

Polsek Setu Beri Penjelasan Tentang Santunan Kecelakan

Rapat Minggon Tig aPilar Kecamatan Setu.[FER]
Rapat Minggon Tig aPilar Kecamatan Setu.[FER]
POSBEKASI.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Setu, Polresta Bekasi, sampaikan tentang peratanggungan wajib kecelakaan lalulintas dan angkutan umum.

“Setiap kecelakaan mendapat santunan, baik itu setiap penumpang yang sah, kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat udara, kapal laut, sungai dan penyeberangan akibat kecelekaan angkutan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.C.UU No.33/1964 jo pasal 10 ( 1 ) PP 17/1964 seperti penumpang bus, AKDP,AKAP, Taxi, Mikrolet, pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan angkutan sungai danau dan perairan,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, melalui Kanit Lantas Ipda Hery Setiawan, Kamis (31/3/2016).

Hal itu disampaikan Ipda Hery yang mewakili Kapolsek Agus Rohmat dihadapan Rapat Minggon (Rapat Mingguan) Tiga Pilar Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi di Aula Kecamatan Setu.

Dalam rapat tersebut tampak hadir Camat Setu H. Adeng Hudaya, Danramil Setu Kaptain TNI Budi Waluyo, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Setu dan juga para tokoh dan pemuka agama dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Ipda Hery menjelaskan dasar hukum Undan-undang No.33 Tahun 1964 jo PP No. 17 tahun 1965 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. UU No. 33 Tahun 1964: 10 pasal PP NO. 17 Tahun 1964: 26 pasal 2. UU No.34 tahun 1964 jo PP No. 18 tahun 1965 tentang dana Kecelekaan lalulintas jalan. UU No. 33 tahun 1964: 9 pasal PP. No. 17 tahun 1964 : 24 pasal.

Dimana dalam kecelakaan terdapat hak korban sesuai Pasal 4 ayat 1 UU No. 34 /1964 jo pasal 10 ayat 1 PP 18/1965.

“Korban yang berhak mendapat santunan adalah, setiap orang yang berada diluar angkutan lalulintas jalan yang menimbulkan kecelekaan yaitu pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor atau kereta api, korban tabrakan dua kendaraan atau lebih pada posisi benar,” kata Ipda Hery.

Selanjutnya Ipda Hery juga menjelaskan tata cara pengurusan santunan Jasa Raharja yang menjadi hak korban adalah:

  1. Keterangan dari Kepolisian unit lalulintas/perumka/syahbandar laht/udara DLLASDP
  2. Keterangan cedera korban dr rumah sakit /puskesmas/dokter
  3. Keterangan ahli waris surat dari lurah atau camat setempat

Kemudian untuk melengkapi dokumen yang harus dipenuhi:

  1. Pengisian formulir
  2. Laporan polisi disertai STNK dab SIM para pihak
  3. Surat keterangan kesehatan korban
  4. Surat keterangan cacat tetap
  5. Surat keterangan ahli waris
  6. Identitas KTP korban atau ahli waris
  7. Asli kwitansi biaya RS/Apotik.

“Untuk korban yang tidak mendapat santunan seperti jatuh sendiri atau balapan liar sehingga menabrak kendaraan orang lain. Sedangkan korban yang cacat permanen seperti cacat kaki tangan patah semua dapat santunan 100%,” kata Ipda Hery.[FER]

BEKASI TOP