posbekasi.com

2 Dari 4 Anggota Sindikat Pencuri Toko Ditembak

POSBEKASI.COM – Jajaran Polresta Bekasi Kabupaten berhasil mengungkap sindikat spesialis gerai toko kelontong dan elektronik dengan modus merusak rolling door yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari hasil pengungkapan tersebut, dua dari empat pelakunya terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni MS, 40 tahun, SY, 36 tahun, IS, 40 tahun dan SW, 34 tahun.

“Mereka ini pelaku spesialis lintas provinsi dan untuk di Kabupaten Bekasi mereka sudah beraksi sebanyak 20 kali selama tiga bulan terakhir ini,” ungkap Kasat Reskrim saat gelar perkara di Polresta Bekasi Kota, kemaren.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan mereka ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Polisi mendapat informasi adanya rencana pelaku menggasak sebuah rental play station di daerah Tambun Selatan.

Setelah diamati, keempat pelaku berusaha masuk dengan menjebol rolling door (pintu gulung) rental menggunakan sebuah gunting besar. Dengan leluasa pelaku kemudian menggasak satu unit TV LCD dan 30 bungkus kopi yang ada di dalam rental. Anehnya, lima unit play station yang ada di sana tidak diambil pelaku.

“Pelaku hanya mengambil barang yang mudah dijual ke penadah, sebab mereka beranggapan play station sulit untuk dijual,” katanya.

Setelah menggasak barang hasil curian, kemudian pelaku melarikan diri menggunakan satu mobil Suzuki Futura Pick Up yang telah disiapkan. Secara bersamaan, polisi menghadang mobil pelaku, namun tak disangka, MS dan SY keluar dari mobil hendak melarikan diri.

Anggota polisi yang ada di lokasi, kemudian melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah udara. Meski telah diberi tembakan peringatan, keduanya tetap melarikan diri dan terpaksa polisi melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Lebih jauh, sebelum beraksi mereka terlebih dahulu berkeliling untuk melakukan pemantauan. Setelah mendapat sasaran, kemudian pelaku mendatangi toko pada dini hari.

“Pelaku baru beraksi setelah pukul 03.00-05.00. Saat itu, kondisi toko telah tutup dan suasana sekitar sepi,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, barang hasil kejahatan biasanya mereka jual ke sebuah lapak di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Untuk meminimalisir tindakan serupa, kata Kompol Wirdhanto, pihaknya akan meningkatkan pengamanan patroli di malam hingga dini hari.

Sementara itu, akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam hukuman penjara selama tujuh tahun.(idam)

BEKASI TOP