posbekasi.com

Dirut RSUD Bekasi Bantah Bergaji Rp75 Juta

POSBEKASI.COM – Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi Titi Masrifaharti membantah mengenai jumlah total gaji yang diterima atau take home pay miliknya sebesar Rp75 juta.

“Apa yang disampaikan legislator lewat berbagai media bahwa gaji Direktur RSUD Kota Bekasi mencapai Rp75 juta adalah tidak benar,” ujarnya saat jumpa wartawan di RSUD Bekasi, Bekasi Selatan, Senin (2/2/2015).

Titi merinci, gaji dirut RSUD adalah gaji tertinggi yang diterima PNS, yaitu sebesar Rp5.964.900 per bulan.

Dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan tunjangan daerah yang berasal dari APBD sebesar Rp12 juta tiap bulan.

Selain dua komponen tersebut, pihanya juga menerima uang hasil remunerasi jasa pelayanan dan bahan bakar minyak (BBM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp35.500.000.

Uang remunerasi sebesar Rp35 juta itu didapat dari penggabungan gaji pokok dikali lima. Kemudian ditambah dengan nilai bobot aset dan nilai bobot pendapatan.

Titi menegaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah.

Hal itu pun ditindaklanjuti oleh Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 445/Kep.80-RSUD/III/2009 tentang Pembagian Jasa Pelayanan yang Didapat dari Penerimaan Fungsional Rumah Sakit pada RSUD Kota Bekasi, minimal 56 persen dialokasikan untuk biaya operasional rumah sakit dan maksimal 44 persen dialokasikan untuk jasa pelayanan rumah sakit.

“Take home pay yang saya terima merupakan penggabungan gaji pokok, tunjangan daerah, dan remunerasi. Sekitar Rp53.464.900 perbulan,” katanya.(gb/ovi)

BEKASI TOP